Cuti Bersama Menyambut Hari Raya Natal
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 07/2011, Kep.04/MEN/VII/2011 dan SKB/03/M.PAN-RB/07/2011, dengan hormat diberitahukan bahwa:
Hari : Senin
Tanggal : 24 Desember 2012
dinyatakan cuti bersama, kecuali unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan umum, keamanan atau kegiatan yang secara terjadwal tidak dimungkinkan libur agar disesuaikan pelaksanaannya.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih.
Attachment | Size |
---|---|
20121217-berita-200ff6dd649939454733526ab20a0f1d.pdf | 175.22 KB |
- Login to post comments