Cuti Bersama Tahun Baru Masehi 2013
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Agama Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 02/2012, Kep.28/MEN/I/2012 dan SKB/01/M.PAN-RB/01/2012, dengan hormat diberitahukan bahwa pada:
Hari : Senin
Tanggal : 31 Desember 2012
dinyatakan cuti bersama, kecuali unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan umum, keamanan atau kegiatan yang secara terjadwal tidak dimungkinkan libur agar disesuaikan pelaksanaannya.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih.
Attachment | Size |
---|---|
20121221-berita-695bc9580a7792437f634ccebdd339c6.pdf | 175 KB |
- Login to post comments