Promosi Doktor Yuli Budiningsih
Kejadian Sengketa Medis (SM) meningkat di berbagai negara termasuk di Indonesia. Dokter memerlukan bantuan penengah untuk mengatasi masalah tersebut. Berkembangnya komite medik dan komite etik hukum di rumah sakit, dewan etika di perhimpunan dokter spesialis, meningkatnya peran Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) di organisasi profesi serta terbentuknya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan dokter akan penengah. Dokter yang berperan sebagai penengah memerlukan panduan dalam membuat Keputusan Etis (KE), yang dapat memenuhi rasa keadilan para pihak, yaitu masyarakat atau pasien di satu sisi dan profesi dokter di sisi lain. Untuk itu diperlukan landasan metodologi terhadap analisis kritis dalam membuat KE. Penelitian tentang hal tersebut sangat terbatas. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan sebuah penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan suatu landasan metodologis untuk membuat KE bagi Dokter Penengah (DP) dalam mencegah dan menyelesaikan SM.
Yuli Budiningsih kemudian melakukan penelitian untuk mendapatkan landasan metodologis yang sesuai. Ia melakukan studi dengan mixed method, terdiri dari penelitian kuantitatif dan kualitatif serta kajian filosofis.
Dari gabungan metode penelitian tersebut kemudian didapatkan model landasan metodologis yang terdiri dari 5 langkah yaitu:
- Mencari fakta-fakta kasus, dan dengan alat bantu checklist kuisioner ditentukan apakah SM tersebut merupakan kasus etik atau disiplin
- Membuat pertanyaan etis kasus tersebut berdasarkan pada kaidah Dasar Bioetik (KDB) yang tercederai dengan alat bantu checklist KDB
- Membuat peta KDB dari sisi pandang dokter dan pasien
- Melakukan analisis kasus dalam posisi justice berlandaskan kesetaraan dan kebebasan, dengan cara diskursus dan saling mendengar, menggunakan nilai-nilai keutamaan (virtue) dan yang tertanam di masyarakat
- Menentukan solusi yang disepakati kedua belah pihak (KE)
Hasil landasan metodologis untuk mendapatkan keputusan etis tersebut dipresentasikan dr. Yuli Budiningsih, SpF pada sidang terbuka disertasi doktoralnya Selasa (17/7) pukul 10.00 WIB di Ruang Senat Akademik Fakultas - FKUI Jakarta. Disertasi beliau dilakukan dibawah bimbingan promotor Prof. dr. R. Sjamsuhidajat, SpB-KB dan ko promotor Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SpF(K), MSi, SH dan Dr. Haryatmoko (Doktor Antropologi dan Sejarah Agama-agama, Doktor Etika Sosial/Politik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sanatha Dharma Yogyakarta) . Bertindak sebagai ketua penguji yaitu Prof. Dr. dr. Sarwono Waspadji, SpPD-KEMD dan anggotanya yaitu Prof.Dr.dr. A. Dinajani S.H. Mahdi, SpPD-KAI, SH ; Dr. dr. R. Irawati Ismail, SpKJ(K), M.Epid ; Dr. Akhyar Yusuf Lubis (Doktor Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI) ; dan Prof. Alois Agus Nugroho, PhD (Guru Besar Tetap Bidang Filsafat dan Etika, Universitas Kristen Atma Jaya Jakarta).
Di akhir yudisium, Ketua sidang Prof. dr. pratiwi P. Sudarmono, PhD, SpMK meluluskan disertasi Yuli yang berjudul “Landasan Metodologis Keputusan Etis Dokter Penengah dalam Mencegah dan Menyelesaikan Sengketa Medis”. Yuli Budiningsih menyelesaikan pendidikan Dokternya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1986, dan setahun kemudian beliau melanjutkan pendidikannya ke Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FKUI hingga berhasil meraih gelar Spesialis Forensik (Sp.F) pada tahun 1991. Selain sibuk dengan aktivitasnya sebagai Staf Pengajar di Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FKUI, Yuli Budiningsih saat ini juga menjabat sebagai Ketua Departemen Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal FKUI-RSCM. (Mel/Die)