Libur Pilkada DKI Jakarta
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 270-614 Tahun 2012
tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Putaran kedua sebagai Hari yang Diliburkan di Provinsi DKI Jakarta, maka diberitahukan bahwa pada:
Hari : Kamis, 20 September 2012
Dinyatakan Hari yang DILIBURKAN, kecuali unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan umum, kemanan atau kegiatan yang secara terjadwal tidak dimungkinkan libur agar disesuaikan pelaksanaanya.
Layanan akan kembali beroperasi pada Jumat, 21 September 2012
Demikian kami sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Berikut terlampir berkas mengenai Hari yang diliburkan untuk Pilkada DKI 20 September 2012:
https://sipeg.ui.ac.id/ng/arsipberita/20120917-berita-1b75eb7ed2a29326e0...
- Login to post comments