Bagaimana Status Dekan dan Ketua Program Terpilih?
Pemilihan dekan dan ketua program di UI saat ini sedang dan masih terus berlangsung. Sementara itu, statuta UI yang sudah ditunggu-tunggu saat ini telah keluar. Lantas, bagaimana status dekan dan ketua program yang terpilih nanti?
Sekretaris Universitas, Prof. Dr. Ir. Tommy Ilyas, M.Eng, menekankan bahwa statuta UI yang sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut tidak berhubungan dengan berlangsungnya pemilihan dekan dan ketua program di UI saat ini. Keluarnya statuta UI berhubungan dengan perubahan yang akan terjadi pada governance (tata kelola).
Dekan dan ketua program yang menjabat saat ini sudah mengalami perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Sementara itu, dekan dan ketua program saat ini tidak lagi memikirkan visi dan misi fakultas dan program ke depannya. Oleh karena itu, dengan pemilihan ini, dekan dan ketua program terpilih dapat kembali menggulirkan kegiatan akademik. “Supaya roda UI bergulir kembali, akademik kembali jalan,” tutur Prof. Tommy.
Lebih lanjut disampaikan, tidak berarti dengan adanya rektor baru, rektor tersebut akan memberhentikan dekan dan ketua program yang telah terpilih. Prof. Tommy menekankan bahwa pemilihan dekan adalah pemilihan yang sah. Ditambahkannya, sebagai Pejabat Rektor, Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met memiliki kewenangan penuh rektor. Mengacu kepada keputusan MWA UI bernomor 02/SK/MWA-UI/2003, terdapat lima bab dan tujuh pasal yang mengatur tentang pemilihan calon dekan ini, serta surat MWA No. 114/H2.MWA/OTL.00/2012 pada 27 Juli 2012 yang meminta Rektor untuk segera melakukan pemilihan dekan dan ketua program. Namun, pemilihan tersebut belum dapat terlaksana karena kondisi yang belum memungkinkan.
Pemilihan dekan dan ketua program baru dapat dilaksanakan pada masa Pejabat Rektor (Pj) sebagai pengganti Pejabat Sementara (Pjs) Rektor, Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. Selanjutnya, pelaksanaan seleksi dijalankan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 634/SK/R/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Seleksi Calon Dekan Fakultas dalam Lingkungan UI yang memuat aturan yang lebih jelas mengenai tata cara seleksi calon dekan di UI. (KHN)
- Login to post comments