Apa Pentingnya Audit Informasi?
Universitas Indonesia (UI) melalui Kantor Komunikasi tengah menggalakkan audit informasi pada seluruh unit di UI. Apa saja yang dilakukan dan apa tujuannya?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), publik mempunyai hak mendapatkan informasi secara cepat dan tetap dari badan-badan publik. Hal tersebut tercantum dalam UU KIP Pasal 2 yang berbunyi, “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”. Oleh karena itu, setiap badan publik yang pembiayaannya berasal dari keuangan negara—dalam hal ini termasuk UI—mempunyai kewajiban memberikan informasi yang transparan kepada publik. Berdasarkan UU KIP tersebut, UI kemudian melakukan audit informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi publik. Audit informasi ini sekaligus merupakan tahapan untuk mengidentifikasi aset informasi yang dimiliki setiap unit kerja di UI.
UI menjadi perguran tinggi pertama di Indonesia yang melakukan kegiatan audit informasi. Kepala Kantor Komunikasi UI, Dra. Farida Haryoko, M.Psi. berharap kegiatan ini dapat mendukung penerapan tata kelola organisasi yang baik di UI dan membantu mewujudkan visi UI sebagai World Class University. Ia juga berharap UI dapat menjadi badan publik paling akuntabel dan transparan di Indonesia.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S.Widyaningsih yang juga mantan Kepala Humas dan Protokol UI, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan audit informasi yang saat ini tengah dilaksanakan di UI. Menurut Henny, dengan adanya keterbukaan informasi, pemetaan informasi akan semakin jelas. Berdasarkan pemetaan tersebut, nantinya informasi dapat dibagi menjadi informasi yang terbuka dan yang tertutup untuk publik. Informasi yang tertutup, lanjutnya, harus melalui proses uji konsekuensi. “Kita punya segudang informasi. Mana yang buat publik, mana yang mau ditutup. Yang ditutup harus melalui uji konsekuensi. Harus mulai memilah-milah dari sekarang,” kata Henny dalam Workshop Audit Informasi, Jumat (8/11) di Hotel Acacia, Jakarta.
Lebih lanjut, Henny mengatakan, informasi yang berisi perjanjian dengan pihak ketiga wajib dibuka, termasuk laporan keuangan yang harus diumumkan secara berkala. Informasi yang perlu dibuka juga meliputi informasi kegiatan dan kinerja badan publik serta informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Nggak ada lagi yang nggak bisa transparan. Nggak ada lagi dikit-dikit rahasia. Orang mau tanya informasi harus dilayani,” tambahnya.
Dalam UU KIP disebutkan bahwa ada informasi publik yang bersifat ketat dan terbatas. Informasi tersebut bersifat rahasia dan harus melewati uji konsekuensi. Uji konsekuensi harus dilakukan untuk mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar. Hasil audit informasi yang dilaksanakan oleh UI akan berbentuk daftar aset informasi di setiap unit di UI, status informasi (terbuka atau tertutup), dan pihak yang dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi tersebut. (KHN)
- Login to post comments