Rokok dan Alat Kontrasepsi Dilarang Masuk UI
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) Nomor 1465/SK/R/UI/2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan, pada pasal 14 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa UI menolak segala kegiatan terkait rokok dan alat kontrasepsi masuk ke dalam kampus. Menurut Direktur Kemahasiswaan UI, Arman Nefi S.H., M.M., hal tersebut termasuk larangan kepada perusahaan rokok dan perusahaan alat kontrasepsi untuk menjadi penyandang dana atau sponsor dalam acara atau kegiatan yang diadakan oleh UI. Tak hanya itu, partai politik dan produk-produk lain yang kurang pantas bagi dunia pendidikan juga tidak diperkenankan masuk dan terlibat dalam kegiatan di UI. Dampak dari kebijakan tersebut adalah dihentikannya pemberian beasiswa dari sponsor perusahaan rokok untuk mahasiswa UI. (KHN)
- Login to post comments