Akuntabilitas Sektor Publik Perlu Ditingkatkan Guna Hindari Fraud
Lingkungan pemerintahan di Indonesia sangat rentan dengan praktik fraud atau kecurangan. Merespon hal itu, sejumlah pakar menilai akuntabilitas sektor publik dinilai penting untuk ditingkatkan.
Hal itu dibicarakan dalam seminar yang diselenggarakan Program Pascasarjana Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (PPIA FE UI) pada Selasa (29/10). Panitia menghadirkan sejumlah pembicara andal dari sektor publik, seperti Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, Ak., M.M., Kepala Pusdiklat BPK RI Dr. H. Cris Kuntadi, Ak., M.M., CA, CPA, dan Kepala Bidang Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Indraja Marzuki. Selama lima jam, diskusi berlangsung dengan moderator Kepala Prodi PPIA FE UI Dr. Ratna Wardhani di Ruang Aditorium lantai 4 Gedung Pascasarjana FE UI Depok.
Siang itu, Indraja yang sehari-hari bernaung di bawah lembaga antirasuah itu mengatakan bahwa setiap pembuktian kasus-kasus korupsi di lingkungan pemerintahan yang pernah ditangani KPK adalah beban yang cukup berat. "Salah melakukan hipotesa, atau salah pembuktian, akan dianggap mencemarkan nama baik seseorang," ungkap Indraja. Ia mengatakan, dalam setiap kasus yang ada, modus operandi tidak ada yang sama.
Fraud terjadi dalam banyak jenis dan modus, terlebih dalam sektor publik yang rentan terjadi kecurangan. Potensi itu dapat terjadi pada organisasi apapun jenis, bentuk, skala operasi dan kegiatannya. Apabila fraud menggerogoti sektor publik, pembicara menilai, akan sangat merugikan keuangan negara serta hancurnya reputasi penyelenggara negara yang dicap tidak akuntabel.
Untuk itu, BPK sebagai auditor eksternal menjalankan tugasnya berdasarkan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK melaksanakan pemeriksaaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (DPN)
- Login to post comments