Dikti Berikan Sosialisasi UU Perguruan Tinggi
Selasa (25/09), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menyelenggarakan sosialisasi Undang Undang no. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU PT) di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok. UU PT adalah pengganti UU no. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendiidkan (BHP) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010. Hadir dalam acara ini yaitu Ir. H. Zulfadhli, M.M. (Anggota Komisi X DPR RI), Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc. (Direktur Jenderal Dikti) sebagai narasumber, serta Edy Wahyudi (konsultan media) sebagai moderator.
Rangkaian acara dibuka dengan penjelasan mengenai proses penyusunan UU PT di DPR oleh Zulfadhli. Ia memaparkan, dalam membuat UU PT, DPR RI sudah melakukan konsultasi dengan berbagai perguruan tinggi, para ahli dan pemerhati pendidikan, serta telah berulang kali mengadakan rapat dengar pendapat dengan masyarakat, termasuk mahasiswa.
Materi UU PT dijelaskan secara rinci oleh Dirjen Dikti Prof. Djoko. Ia memaparkan, terdapat banyak perubahan dari UU BHP. Dalam UU PT, negara menjamin akses terhadap pendidikan tinggi, serta memastikan tanggung jawab negara dan menghindari praktik komersialisasi pendidikan. Prof. Djoko mengingatkan, pemerintah jangan dulu berpuas hati karena pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk membuat peraturan turunan UU PT berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri. (YV)
- Login to post comments