Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah (1 Muharram 1434H)
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 07/2011, Kep.04/MEN/VII/2011 dan SKB/03/M.PAN-RB/07/2011, dengan hormat diberitahukan bahwa :
Hari : Jumat
Tanggal : 16 November 2012
dinyatakan cuti bersama, kecuali unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan umum, keamanan/kegiatan yang secara terjadwal tidak dimungkinkan libur agar disesuaikan pelaksanannya.
Attachment | Size |
---|---|
cuti bersama.pdf | 296.5 KB |
- Login to post comments