Cuti Bersama Tahun Baru Masehi 2013Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Agama Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 02/2012, Kep.28/MEN/I/2012 dan SKB/01/M.PAN-RB/01/2012, dengan hormat diberitahukan bahwa pada: Hari : Senin dinyatakan cuti bersama, kecuali unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan umum, keamanan atau kegiatan yang secara terjadwal tidak dimungkinkan libur agar disesuaikan pelaksanaannya. |