Cuti Bersama Menyambut Hari Raya NatalSesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 07/2011, Kep.04/MEN/VII/2011 dan SKB/03/M.PAN-RB/07/2011, dengan hormat diberitahukan bahwa: Hari : Senin dinyatakan cuti bersama, kecuali unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan umum, keamanan atau kegiatan yang secara terjadwal tidak dimungkinkan libur agar disesuaikan pelaksanaannya. Demikian kami sampaikan dan terima kasih. |